Testing

Wajo, Sulsel – KASUS membawa lari perempuan dibawah umur dengan terlapor Muh. Yunus, warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo kini menjadi perbincangan di Bumi Lamaddukelleng. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib namun belum menemukan titik terang.

Atas ketidakjelasan kasus ini, Hj. Balobo (52) orang tua anak yang dibawa lari, telah meminta bantuan hukum ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI WIL.Sulsel) yang beralamat di Jl. Racing Centre Komp. Villa Racing B/11 Kota Makassar. Bahkan Hj. Balobo bertekad membawa kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Menurut Hj. Balobo, pada tanggal 06 Desember 2011 lalu, ia datang melapor ke Polsek Tempe karena anaknya Idham Halik yang akrab disapa Ida dibawah lari oleh (lelaki) Muh. Yunus dengan maksud akan dinikahi.

“Saya sudah memperlihatkan akte kelahiran bahwa anak saya itu masih dibawah umur kepada polisi. Sesuai dengan akte kelahiran, Ida lahir pada tanggal 5 Agustus 1996. Praktis usia anak saya baru 15 tahun. Tapi polisi tidak bertindak ketika kasus ini saya laporkan, akhirnya perkawinan itu terjadi meskipun tanpa restu saya sebagai ibu kandungnya, apalagi mantan suami saya sudah meninggal.” ujar Hj. Balobo kepada Kabar Celebes dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Hj. Balobo, pada keesokan harinya pada tanggal 07 Desember 2011, Ida dikawinkan melalui hajatan perkawinan sebagaimana layaknya tanpa persetujuan dari ibu kandungnya. Mulusnya prosesi perkawinan ini diduga akibat pihak Kelurahan Wiringpalannae membenarkan Kartu Keluarga (KK) (diduga dipalsukan) dan alamat orang tua anak seolah-olah keterangan itu sesuai kebenaran.


Wajo, Sulsel – KASUS membawa lari perempuan dibawah umur dengan terlapor Muh. Yunus, warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo kini menjadi perbincangan di Bumi Lamaddukelleng. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib namun belum menemukan titik terang.

Atas ketidakjelasan kasus ini, Hj. Balobo (52) orang tua anak yang dibawa lari, telah meminta bantuan hukum ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI WIL.Sulsel) yang beralamat di Jl. Racing Centre Komp. Villa Racing B/11 Kota Makassar. Bahkan Hj. Balobo bertekad membawa kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Menurut Hj. Balobo, pada tanggal 06 Desember 2011 lalu, ia datang melapor ke Polsek Tempe karena anaknya Idham Halik yang akrab disapa Ida dibawah lari oleh (lelaki) Muh. Yunus dengan maksud akan dinikahi.

“Saya sudah memperlihatkan akte kelahiran bahwa anak saya itu masih dibawah umur kepada polisi. Sesuai dengan akte kelahiran, Ida lahir pada tanggal 5 Agustus 1996. Praktis usia anak saya baru 15 tahun. Tapi polisi tidak bertindak ketika kasus ini saya laporkan, akhirnya perkawinan itu terjadi meskipun tanpa restu saya sebagai ibu kandungnya, apalagi mantan suami saya sudah meninggal.” ujar Hj. Balobo kepada Kabar Celebes dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Hj. Balobo, pada keesokan harinya pada tanggal 07 Desember 2011, Ida dikawinkan melalui hajatan perkawinan sebagaimana layaknya tanpa persetujuan dari ibu kandungnya. Mulusnya prosesi perkawinan ini diduga akibat pihak Kelurahan Wiringpalannae membenarkan Kartu Keluarga (KK) (diduga dipalsukan) dan alamat orang tua anak seolah-olah keterangan itu sesuai kebenaran.


Wajo, Sulsel – KASUS membawa lari perempuan dibawah umur dengan terlapor Muh. Yunus, warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo kini menjadi perbincangan di Bumi Lamaddukelleng. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib namun belum menemukan titik terang.

Atas ketidakjelasan kasus ini, Hj. Balobo (52) orang tua anak yang dibawa lari, telah meminta bantuan hukum ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI WIL.Sulsel) yang beralamat di Jl. Racing Centre Komp. Villa Racing B/11 Kota Makassar. Bahkan Hj. Balobo bertekad membawa kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Menurut Hj. Balobo, pada tanggal 06 Desember 2011 lalu, ia datang melapor ke Polsek Tempe karena anaknya Idham Halik yang akrab disapa Ida dibawah lari oleh (lelaki) Muh. Yunus dengan maksud akan dinikahi.

“Saya sudah memperlihatkan akte kelahiran bahwa anak saya itu masih dibawah umur kepada polisi. Sesuai dengan akte kelahiran, Ida lahir pada tanggal 5 Agustus 1996. Praktis usia anak saya baru 15 tahun. Tapi polisi tidak bertindak ketika kasus ini saya laporkan, akhirnya perkawinan itu terjadi meskipun tanpa restu saya sebagai ibu kandungnya, apalagi mantan suami saya sudah meninggal.” ujar Hj. Balobo kepada Kabar Celebes dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Hj. Balobo, pada keesokan harinya pada tanggal 07 Desember 2011, Ida dikawinkan melalui hajatan perkawinan sebagaimana layaknya tanpa persetujuan dari ibu kandungnya. Mulusnya prosesi perkawinan ini diduga akibat pihak Kelurahan Wiringpalannae membenarkan Kartu Keluarga (KK) (diduga dipalsukan) dan alamat orang tua anak seolah-olah keterangan itu sesuai kebenaran.

This entry was posted in

Leave a Reply

    Category

    • (1)
    • (1)

    Category

    • (1)
    • (1)

    Category

    • (1)
    • (1)